Kapanlagi.com – Petugas Imigrasi Bogor membekuk warga negara Korea Selatan (Korsel), Shin Yoo Hee (43) karena telah menyalahgunakan izin tinggal di rumah yang ditempati serta merugikan negara.“Setelah berhasil dibekuk, Shin Yoo kami serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ibrahim Saleh di Kejari Depok, Rabu (27/2).
Sebelum melakukan penangkapan, Ibrahim menegaskan, pihak imigrasi sudah berkoordinasi dengan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta. Penanggkapan ini untuk terapi kejut terhadap WNA yang menyalahgunakan ijin tinggal.
Shin Yoo Hee dibekuk aparat imigrasi Bogor di kediamannya di Gudang Bank Indonesia RT 03 RW 03, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Ia diduga menyalahgunakan ijin tinggal, seharusnya rumah itu hanya digunakan untuk tempat tinggal, tetapi pada kenyataannya digunakan untuk pabrik alat tulis kantor (ATK).
Selain itu, ia juga diduga telah merugikan negara sebesar Rp11,4 juta per tahun. Tersangka telah tinggal selama tiga tahun, jadi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp34,2 juta, kata Ibrahim.
Pihak Imigrasi Bogor telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk memproduksi barang kepada Kejari Depok.
“Shin Yoo telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 pasal 50 tentang penyalahgunaan ijin tinggal,” kata Ibrahim.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, selama ini tersangka mendapat ijin tinggal dari petugas imigrasi sebagai ibu rumah tangga biasa, namun ia justru membuka pabrik alat-alat tulis di rumahnya. (kpl/dar)